Oleh
Syaikh Amin bin Abdullah asy-Syaqawi
Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam . Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah Shubhanahu wa ta’alla semata yang tidak ada sekutu bagi -Nya, dan aku juga bersaksai bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan -Nya. Amma ba’du:
Madinah, kota Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah negeri yang aman, tentram dan makmur, tempat berlindung bagi orang yang beriman, dan tempat bertemunya kaum muhajirin dan anshar. Disana malaikat Jibril turun membawa wahyu kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam .
Kota Madinah yang penuh berkah ini, telah Allah Shubhanahu wa ta’alla muliakan serta utamakan dengan menjadikan sebagai tempat yang paling baik setelah Makkah. Ada begitu banyak nash yang menjelaskan tentang keutamaan, keharaman serta kedudukannya. Baik dalam bentuk berita ataupun ajakan, motivasi maupun ancaman bagi orang yang ingin berbuat buruk padanya.[1]
Diantara keutamaan yang dimilikinya ialah:
Allah Shubhanahu wa Ta’alla menjadikan sebagai Tanah Haram.
Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata: “Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : «اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ فَجَعَلَهَا حَرَمًا وَإِنِّى حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ حَرَامًا مَا بَيْنَ مَأْزِمَيْهَا أَنْ لاَ يُهَرَاقَ فِيهَا دَمٌ وَلاَ يُحْمَلَ فِيهَا سِلاَحٌ لِقِتَالٍ وَلاَ يُخْبَطَ فِيهَا شَجَرَةٌ إِلاَّ لِعَلْفٍ» [أخرجه مسلم]
“Ya Allah, sesungguhnya Ibrahim telah memohon agar Makah menjadi tanah haram, maka Makah menjadi tanah haram. Dan sesungguhnya aku mengharamkan Madinah sebagai tanah haram, antara dua gunung. Supaya tidak menumpahkan darah didalamnya, tidak boleh membawa senjata untuk memerangi penduduknya, dan tidak boleh menebang pepohonannya kecuali untuk makanan ternak“[HR Muslim no: 1374].
Haramnya kota Madinah mulai dari dua arah membentang dari arah timur sampai kebarat, kemudian mulai dari gunung Tsur sampai aI-I’r menyamping ke kiri dan kanan.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: « الْمَدِينَةُ حَرَامٌ مَا بَيْنَ عَائِرٍ إِلَى ثَوْرٍ » [أخرجه مسلم]
“Kota Madinah haram mulai dari pegunungan al-I’r sampai gunung Tsur“. [HR Muslim no: 1370].
Masih dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: « مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حرام. يُرِيدُ الْمَدِينَةَ » [أخرجه مسلم]
“Antara dua tanah yang penuh bebatuannya adalah tanah haram“. [HR Muslim no: 1372]
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam menamakan Madinah dengan Thaibah dan Thabah.
Hal itu, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Muslim dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha. Dalam haditsnya al-Jasaasah, yang dijelaskan sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam :
قَالَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : « هَذِهِ طَيْبَةُ هَذِهِ طَيْبَةُ هَذِهِ طَيْبَةُ يَعْنِى الْمَدِينَةَ » [أخرجه مسلم]
“Ini adalah Thaibah, sebanyak tiga lagi. Yakni kota Madinah“.[HR Muslim no: 2942].
Dalam riwayat Bukhari disebut dengan nama: “Ini adalah Thaabah“. HR Bukhari no: 1872.
Dalam hal ini, al-Hafidh Ibnu Hajar menjelaskan: “Kata ath-Thabu dan ath-Thibu dua kata yang memiliki makna yang sama. Yang terambil dari makna kalimat yang menunjukan sesuatu yang baik. Sehingga ada para ulama yang mengatakan maksudnya ialah disebabkan tanahnya yang suci. Ada pula yang menyebutkan dikarenakan kebaikan para penduduknya. Ada lagi yang menerangkan dari ketentraman hidup disana.
Ada lagi sebagian ulama yang mengatakan: “Pendapat yang mengatakan, dikarenakan kesucian tanah ditambah sejuknya udara yang ada di Madinah. Maka ini sudah cukup sebagai bukti yang bisa dirasakan akan kebenaran penamaan tersebut. Karena bagi siapa saja yang tinggal di sana, maka dirinya akan menjumpai mulai dari tanah dan dindingnya mempunyai bau harum yang tidak dijumpai pada tempat-tempat lain”.[2]
Referensi : https://almanhaj.or.id/27571-keutamaan-madinah.html
